Penangkapan Pelaku Pencurian di Kalianda Ungkap Tiga Kasus Berbeda
Lifestyle

Penangkapan Pelaku Pencurian di Kalianda Ungkap Tiga Kasus Berbeda

Portal News Day - Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (28), yang juga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor.

Awal Kejadian

Kejadian ini bermula dari laporan korban, Sdr. Erdin (57), yang mengalami kerugian sekitar Rp124 juta akibat pencurian di rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan membuka atap setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.

Perkembangan

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (15/7/2026) setelah buron selama 10 hari. Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan, perhiasan emas, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan.

Kondisi Terakhir

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor, yang dilaporkan terjadi di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026. Pelaku kini menjalani proses hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

You can share this post!