Portal News Day - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria berinisial Bahtiar alias Tare yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 58 gram di kawasan gerbang batas Kota Mamuju.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di jalur tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit III melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim mencurigai seorang pria di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam kantongan hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. Bahtiar mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan awal, Bahtiar menginformasikan bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mr. X di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan mengaku telah melakukan transaksi dengan pemasok tersebut sebelumnya. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika, termasuk mencari sosok Mr. X. Bahtiar terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.