Portal News Day - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent, di Jenewa, Swiss. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat diplomasi di bidang kekayaan intelektual dan membuka akses pasar Rusia bagi inovator serta industri kreatif Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperluas kerja sama internasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen DJKI dalam memperkuat sistem perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kedua negara sepakat untuk melaksanakan berbagai program strategis, seperti pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas valuasi kekayaan intelektual, dan pertukaran informasi. Selain itu, mereka juga menjajaki implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten. Dalam bidang Indikasi Geografis, kerja sama akan diperkuat melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.
Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual, sementara Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diadakan di Bali pada Oktober 2026. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelindungan terhadap karya inovasi Indonesia akan semakin kuat dan akses pasar internasional untuk produk kreatif semakin luas.