Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Setujui Ganti Rugi Rp 25 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com – Penabrak pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya sepakat membayar ganti rugi senilai Rp 25 juta.
Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses mediasi. Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan, penabrak berinisial AP (34) menyanggupi nominal biaya perbaikan tersebut.
“Jadi memang kemarin pihak korban dan penabrak sudah melakukan mediasi. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” ujar Murodih saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi karena telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.
“Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi. Pihak korban tidak melapor,” tambah Murodih.
Insiden penabrakan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Mobil yang dikemudikan AP melaju di Jalan Prapanca I dari arah Kemang.
Ketika harus berbelok ke kanan atau kiri, AP kehilangan kendali karena mengantuk sehingga menabrak pagar rumah berwarna hitam.
“Jadi yang ditabrak pagarnya, bukan rumah,” jelas Murodih.
Usai kejadian, AP berjanji mengganti semua kerusakan yang terjadi. Ia bahkan meninggalkan dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK, sebagai jaminan tanggung jawabnya.




