Portal News Day - Kupang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AS (20) menjadi sasaran amuk massa setelah diamankan warga karena melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap seorang difabel di wilayah Batuplat, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) dan telah dilaporkan kepada polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT. Saat tiba di lokasi lokasi kejadian, AS sudah jadi sasaran kemarahan warga yang berkumpul.
1. Pelaku sedang mabuk
Tim yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi itu langsung mengamankan pelaku dari tengah situasi yang memanas tersebut agar situasi lebih kondusif. AS digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda NTT dan diketahui tengah dalam pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk.
"Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsungnya menjemput pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas (difabel, red). Pelaku diketahui masih berada di bawah pengaruh miras dan juga sempat dianiaya warg," jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (30/3/2026).
2. Korban alami pendarahan
Sementara korbannya diketahui mengalami pendarahan pada area vitalnya, sehingga langsung mendapatkan penanganan medis.
"Korban sendiri langsung mendapatkan perawatan karena memang mengalami luka serius akibat perbuatan pelaku," lanjut Henry.
Selanjutnya penanganan kasus ini dilimpahkan ke Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
3. Imbau warga tak main hakim sendiri
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri bila mendapati pelanggaran hukum seperti ini dan segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal, mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas. Polda NTT juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.