Pemprov Banten Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Lebak
Sumber Foto: radarbanten.co.id
Gerbang Berita

Pemprov Banten Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Lebak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan menutup galian tanah ilegal yang berlokasi di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas galian yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Satpol PP Banten, bersama Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan penutupan terhadap lokasi galian yang telah beroperasi selama lebih dari dua bulan. Selain menutup areal tambang, petugas juga memasang garis pembatas di depan pintu masuk lokasi untuk mencegah akses lebih lanjut.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyampaikan bahwa Pemprov Banten menerima banyak keluhan dari warga terkait aktivitas galian tanah ilegal yang berdekatan dengan Gerbang Tol Rangkasbitung. Menyikapi hal tersebut, Dimyati turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Awalnya kami menduga bahwa tambang ini memiliki izin. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada izin yang menyertainya,” ungkap Dimyati Natakusumah di lokasi. Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Dimyati berencana untuk berkoordinasi dengan Polda Banten guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan tambang ilegal ini. “Kami akan meminta Polda Banten untuk turun tangan, karena aktivitas galian tanah ini terbukti ilegal,” tegasnya.