Pemkot Cimahi Awasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan
Portal News Day - Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Maarif dalam keterangan di Cimahi, Sabtu, mengatakan pihaknya tidak melarang tempat usaha kuliner untuk tetap beroperasi pada siang hari, namun diminta tidak membuka layanan secara terbuka.
“Kami akan melakukan imbauan saat patroli setiap hari. Ketika melihat rumah makan, kami akan berikan imbauan untuk saling menghormati, seperti menutup sebagian dengan gorden dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, kafe, warteg, dan rumah makan lainnya diperbolehkan buka, tetapi harus membatasi tampilan yang terlihat dari luar, seperti menutup bagian pintu kaca, dinding terbuka, pajangan makanan, serta area meja dan kursi dengan tirai.
Ia optimistis masyarakat Kota Cimahi dapat menjaga toleransi antar-umat beragama selama bulan Ramadhan, khususnya dalam menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan melakukan patroli bagaimana masyarakat saling menghormati kepada yang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Selain pengawasan rumah makan, Satpol PP juga akan memantau aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya meningkat selama Ramadhan, terutama pedagang takjil.
Ia juga mengimbau para pedagang tidak berjualan hingga menutup bahu jalan dan trotoar karena melanggar peraturan daerah (perda) serta berpotensi mengganggu mobilitas pejalan kaki dan kendaraan.
“Kami mengimbau silakan berdagang di tempat yang seharusnya. Kami sifatnya persuasif, tidak represif. Kami akan melakukan patroli rutin,” kata dia.
Pemkot Cimahi berharap melalui langkah pengawasan dan pendekatan persuasif tersebut, suasana kondusif dan toleran dapat terjaga selama pelaksanaan ibadah Ramadhan di wilayah itu.




