Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan

TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan warung makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah daerah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tempat usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Restoran atau rumah makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Di luar ketentuan waktu tersebut, tidak diperkenankan untuk buka,” ujar Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/2/2026).

Maesyal mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Menurut dia, pengaturan jam operasional usaha kuliner dilakukan untuk menjaga suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa, sekaligus sebagai bentuk toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

"Harapannya, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dapat berlangsung dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman," kata dia.

Selain pembatasan jam operasional rumah makan, Pemkab Tangerang memberlakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan.

Maesyal menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan agenda rutin yang diterapkan setiap tahun menjelang dan selama bulan puasa

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Maesyal mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, dan Polri di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan ketertiban

"Kami berkoordinasi dengan Muspida dan Forkopimda, serta memberikan tugas khusus kepada Satpol PP agar seluruh pihak dapat menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan," kata Maesyal.