Pemkab Lampung Selatan Terapkan Sistem 'Satu Pintu' untuk Pengelolaan Informasi Publik
Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan upaya serius dalam merapikan tata kelola komunikasi publik. Langkah ini ditandai dengan penerapan sistem "satu pintu" dalam pengelolaan informasi, di mana seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk tidak mengambil inisiatif secara terpisah.
Penerapan Sistem 'Satu Pintu'
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan komunikasi antar perangkat daerah menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi kemungkinan terjadinya informasi yang tumpang tindih atau tidak akurat.
Tujuan dan Manfaat
- Meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik.
- Mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi resmi dari pemerintah.
- Menjamin konsistensi dan akurasi informasi yang disebarkan.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan semua perangkat daerah dapat bekerja sama dalam memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.




