Pemkab Lampung Selatan Terapkan Kebijakan Publikasi Satu Pintu Melalui Dinas Kominfo
Sumber Foto: Lampung7.com
Pintu Informasi

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Kebijakan Publikasi Satu Pintu Melalui Dinas Kominfo

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menerapkan kebijakan publikasi satu pintu yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini bertujuan untuk merapikan arus informasi publik dan menghindari tumpang tindih informasi di kalangan masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan pentingnya koordinasi terpusat dalam membangun komunikasi publik yang efektif. "Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur," ujar Hendry pada kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Kalianda.

Kominfo Sebagai Pusat Informasi Resmi

Hendry menegaskan bahwa peran Dinas Kominfo kini lebih luas, tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai pusat rujukan komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi prinsip cepat dan akurat serta telah melalui proses verifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pesan pembangunan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Peningkatan Pengendalian Hoaks

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga berupaya memperkuat pengendalian informasi di tengah maraknya berita hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus untuk memantau isu-isu yang berkembang. Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal, dan kemudian dikoordinasikan dengan OPD terkait sebelum klarifikasi disampaikan kepada publik.

"Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," jelasnya.

Pengenalan Aplikasi “Halo Lamsel”

Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkab Lampung Selatan juga meluncurkan aplikasi bernama Halo Lamsel. Aplikasi ini diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, termasuk pengaduan dan permohonan administrasi masyarakat. Seluruh aktivitas layanan dalam sistem ini akan dapat dipantau langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama sebagai bagian dari evaluasi kinerja berbasis data.

"Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik," kata Hendry.

Penyelarasan SOP untuk Integrasi Layanan

Seiring dengan pengintegrasian sistem, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terhubung dalam satu sistem layanan. Hendry menegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, tetapi juga oleh efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat. "Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula," tegasnya.

Dengan sistem komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan optimis bahwa penyampaian program pembangunan akan semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.