Pemerintah Lampung Selatan Terapkan Sistem Satu Pintu Informasi Melalui Dinas Kominfo
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengambil langkah untuk merapikan arus informasi publik dengan menerapkan sistem satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini ditujukan agar seluruh perangkat daerah menyampaikan publikasi program secara terpusat, sehingga dapat menghindari informasi yang tumpang tindih dan simpang siur di kalangan masyarakat.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun komunikasi publik yang lebih efektif dan terkoordinasi. "Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur," ujarnya dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, kantor bupati, pada Rabu (8/4/2026).
Hendry menambahkan bahwa peran Dinas Kominfo tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai pusat rujukan komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus cepat, akurat, dan melalui proses verifikasi yang ketat.
Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat pengendalian informasi untuk merespons maraknya berita palsu. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal dan diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan kepada publik.
"Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, lalu dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," kata Hendry.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mempersiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi "Halo Lamsel". Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 jenis layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga layanan administrasi masyarakat.
Seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Sistem ini juga akan berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.




