Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tingkatkan Pengelolaan Informasi Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan langkah strategis dalam merapikan arus informasi publik. Seluruh perangkat daerah diharapkan untuk menyampaikan publikasi program melalui satu pintu, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya informasi yang tumpang tindih dan simpang siur di tengah masyarakat. Selain itu, tujuan lainnya adalah memastikan pesan pembangunan dapat disampaikan secara utuh dan terverifikasi.
Koordinasi Terpadu Menjadi Kunci
Pelaaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan bahwa koordinasi terpusat merupakan kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah. "Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur," ungkapnya saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, kantor bupati, pada Rabu, 8 April 2026.
Hendry menambahkan bahwa peran Dinas Kominfo tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai rujukan utama untuk komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik diharapkan cepat, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.
Pengendalian Informasi dan Respons Hoaks
Pemerintah daerah juga memperkuat upaya pengendalian informasi, terutama dalam merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal dan diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan kepada publik.
"Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," jelas Hendry.
Integrasi Layanan Publik Berbasis Digital
Selain pembenahan tata kelola informasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi "Halo Lamsel". Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.
Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem ini dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Skema ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.
"Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik," tambah Hendry.
Penyesuaian SOP dan Kanal Komunikasi
Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dengan sistem yang sama, serta lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah. Hendry menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut mampu menjangkau publik.
"Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula," tegasnya.




