Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Terapkan Sistem Publikasi Terpadu Melalui Dinas Kominfo
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah untuk merapikan alur informasi publik dengan mengharuskan seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan publikasi program melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan informasi di masyarakat, serta memastikan bahwa pesan pembangunan disampaikan dengan akurat dan terverifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya koordinasi terpusat untuk membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah. "Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur," ujarnya dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, kantor bupati setempat.
Hendry juga menjelaskan bahwa peran Dinas Kominfo tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai rujukan utama untuk komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang akan disampaikan ke publik diharuskan untuk cepat, akurat, dan sudah melalui proses verifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat pengendalian informasi untuk merespons meningkatnya jumlah hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau isu yang berkembang di masyarakat, agar informasi yang menyesatkan dapat dideteksi lebih awal dan diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disebarluaskan.
“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambah Hendry.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola informasi, Pemkab Lampung Selatan juga meluncurkan aplikasi “Halo Lamsel”, yang dirancang sebagai pusat layanan terpadu. Aplikasi ini akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.
Seluruh aktivitas dalam sistem ini dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data. Hendry menyatakan bahwa setiap pengaduan dan layanan akan terpantau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” ujar Hendry.
Seiring dengan integrasi layanan tersebut, seluruh perangkat daerah diharuskan untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dengan sistem yang sama, serta lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah. Hendry menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah harus diukur tidak hanya dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dapat menjangkau publik.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan sistem komunikasi terpusat dan layanan digital yang terintegrasi, pemerintah daerah berharap dapat menyampaikan program pembangunan dengan lebih efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.




