Pemerintah Berlakukan Kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis
Portal News Day - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
Awal Kejadian
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero aloi (ferro alloy).
Perkembangan
Ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi besar dalam perdagangan luar negeri Indonesia, menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025. Dalam skema baru ini, ekspor komoditas SDA strategis akan dikoordinasikan melalui satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero (PTDSI). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan validasi data ekspor.
Kondisi Terakhir
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026, masa transisi akan dimulai pada saat yang sama, di mana perusahaan eksportir tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa sambil melaporkan kegiatan ekspornya kepada PTDSI. Implementasi penuh sistem ini ditargetkan pada 1 Januari 2027, dengan harapan dapat mengoptimalkan manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.




