Pembukaan Gerbang Tol di Jawa Tengah Pasca PPKM
Sumber Foto: Mobil123.com
Gerbang Berita

Pembukaan Gerbang Tol di Jawa Tengah Pasca PPKM

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengumumkan pembukaan kembali gerbang keluar tol setelah penutupan yang diberlakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembukaan ini dilakukan pada tanggal 25 Juli 2021, pukul 18.00 WIB, dan mencakup 27 gerbang keluar tol yang dapat diakses oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Daftar Gerbang Tol yang Dibuka

  • Pejagan Brebes KM 429
  • Brebes Barat KM 262
  • Brexit Brebes Timur KM 268
  • Adiwerna Tegak Slawi KM 278
  • Gandulan Pemalang KM 312
  • Pekalongan KM 342
  • Kandeman Batang KM 348
  • Weleri Kendal KM 384
  • Pegandon Kendal KM 396
  • Kaliwungu Kendal KM 409
  • Krapyak Semarang KM 000
  • Tembalang Kota Semarang KM 11+800
  • Banyumanik Kota Semarang KM 421
  • Kaligawe Kota Semarang KM 18
  • Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
  • Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
  • Srondol Kota Semarang KM 14
  • Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
  • Bawen Kabupaten Semarang KM 444
  • Tingkir Kota Salatiga KM 460
  • Sragen KM 527
  • Kemiri Karanganyar KM 513
  • Gondangrejo KM 506
  • Ngemplak Surakarta KM 503
  • Colomadu Surakarta KM 492.600
  • Boyolali KM 484
  • Bandara Adi Soemarmo

Meskipun gerbang tol telah dibuka, Polda Jawa Tengah juga menegaskan bahwa akan tetap ada penyekatan di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut. Terdapat ratusan titik penyekatan yang akan diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, menyatakan, "224 titik penyekatan masih diberlakukan di setiap wilayah Jawa Tengah."

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 dan akan berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, dengan beberapa pelonggaran untuk usaha kecil agar dapat membantu menggerakkan perekonomian yang terpuruk.