Portal News Day - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengimbau kepada talenta muda untuk proaktif memantau bursa kerja resmi guna menghindari penipuan dan informasi palsu di era digital.
Herryandi menegaskan pentingnya kepastian data dalam mencari pekerjaan. Dalam upaya memberikan informasi yang jujur dan transparan, Disnakertrans Muba merujuk pada tiga payung hukum yang mengatur pelayanan informasi lowongan kerja.
Regulasi yang ada meliputi Perpres No. 57 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan jabatan secara transparan, Permenaker No. 39 Tahun 2016 yang menjamin pelayanan penempatan tenaga kerja yang adil, serta Perda Muba No. 2 Tahun 2020 yang memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Untuk memastikan informasi yang diterima adalah resmi, masyarakat diimbau untuk memantau kanal digital dan media sosial terverifikasi dari Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI. Herryandi menegaskan bahwa seluruh layanan informasi lowongan kerja yang difasilitasi oleh kedua lembaga tersebut adalah gratis dan bebas pungutan liar.