Portal News Day - RM.id Rakyat Merdeka - Pelarangan seseorang maju di pemilihan presiden (Pilpres) hanya karena memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan presiden atau wakil presiden petahana merupakan tindakan diskriminatif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai, pelarangan seseorang maju di Pilpres hanya karena memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan presiden atau wakil presiden petahana merupakan tindakan diskriminatif. Pembatasan tersebut, kata dia, menjadi hukuman seseorang berdasarkan status keluarga, bukan karena perbuatan.
"Padahal, konstitusi kita telah menjamin hak politik setiap warga negara untuk dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden,” kata Viva di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Viva menegaskan, UUD 1945 menjamin hak yang sama dalam pemerintahan serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut Viva, hubungan keluarga tidak bisa dijadikan dasar membatasi hak politik seseorang. Sebab, larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus) atau kesalahan pribadi, melainkan pada status sosial atau keluarga.
“PAN sejalan dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar pembatasan hak politik. Larangan itu tidak berbasis pada kesalahan pribadi, tetapi pada status,” tegasnya.
Viva juga menyinggung putusan MK Nomor 33 tahun 2015 terkait gugatan Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan itu, MK membatalkan ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana, termasuk hubungan suami/istri, anak, menantu, saudara kandung, hingga orang tua.
Awalnya, pasal tersebut dibuat DPR dan Pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), menjamin keadilan kompetisi, serta menghindari konsolidasi kekuasaan berbasis kekerabatan. Larangan itu dianggap perlu untuk mencegah mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakadilan elektoral.
"Tapi MK menolak argumentasi tersebut dengan pertimbangan bahwa hubungan keluarga tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang," ujarnya.
Bagi PAN, kata Viva, jika ada kekhawatiran petahana bertindak curang atau manipulatif, serta menguasai sumber daya pemerintahan sehingga proses politik terciderai, maka solusi yang tepat bukan mencabut hak politik seseorang. Dia mengatakan, pencegahan abuse of power harus dilakukan melalui pengawasan kekuasaan yang ketat oleh aparat penegak hukum, civil society, penggiat sosial, hingga netizen.