PDIP Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Sesuai UU APBN 2026
HARIAN BOGOR RAYA – Polemik alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa penganggaran program tersebut telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta diperinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu. Ia menyebut pendanaan MBG bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba, melainkan sudah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Adian, secara normatif tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi dalam pengalokasian anggaran tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah dana pendidikan “dialihkan” tidak sepenuhnya tepat, karena MBG diposisikan sebagai bagian dari upaya mendukung proses belajar mengajar melalui pemenuhan gizi peserta didik.
Meski demikian, perdebatan publik terus menguat. Polemik ini mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG dalam pos pendidikan yang dinilai dapat mengurangi porsi anggaran pendidikan murni.
Reza berargumen bahwa konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Ia khawatir, jika program di luar kebutuhan akademik inti dimasukkan ke dalam pos tersebut, maka ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan pembelajaran bisa tergerus.
Di sisi lain, pemerintah dan fraksi pendukung kebijakan tersebut berpandangan bahwa pemenuhan gizi siswa merupakan bagian integral dari sistem pendidikan. Tanpa kondisi kesehatan dan asupan nutrisi yang memadai, efektivitas pembelajaran dinilai sulit tercapai. Karena itu, program MBG dianggap relevan dimasukkan dalam skema pembiayaan pendidikan nasional.
Perdebatan ini bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi juga menyangkut tafsir konstitusi dan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah formulasi anggaran tersebut dinilai selaras dengan amanat UUD atau perlu penyesuaian.




