PDIP Klarifikasi Alokasi Rp 223,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klaimnya, anggaran program tersebut diambil dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sebanyak Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk membiayai program MBG. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan narasi publik yang menyebut dana MBG hanya berasal dari efisiensi kementerian/lembaga.
“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20% dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujarnya dilansir dari laman DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kamis (26/2/2026).
Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara, rincian penggunaan dana tersebut tercantum jelas dalam lampiran APBN. Penggunaan dana pendidikan untuk urusan gizi ini menjadi perhatian serius karena besarnya nilai yang dialokasikan.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Adian Napitupulu menepis klaim bahwa dana tersebut berasal dari efisiensi belanja. Adian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang secara eksplisit menyebut pendanaan pendidikan kini mencakup program makan bergizi.
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tercantum alokasi anggaran Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490 atau lebih dari Rp 223 triliun.
Adian menegaskan, pengungkapan data ini adalah bentuk tanggung jawab politik agar tata kelola negara tetap transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, publik tidak boleh diberikan informasi yang simpang siur terkait uang negara.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” tegas Adian.




