PDIP: Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Tidak Berbasis Konstitusi
Nasional

PDIP: Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Tidak Berbasis Konstitusi

Portal News Day - •

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. Sumber: Antara

RIAU24.COM -Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.

Gugatan itu meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca juga: Pengakuan Mensos Bangun 93 Gedung Permanen Sekolah Rakyat

Menurutnya, konstitusi tidak memberi ruang untuk membatasi hak politik hanya karena hubungan kekerabatan.

"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," ujarnya.

Baca juga: Ketika Gelombang PHK Mulai Mengeluarkan Aroma

Meakipun sepertu itu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim MK.

Dia menegaskan, berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pilpres.

You can share this post!