PDI Perjuangan Jelaskan Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis dari APBN 2026
Sumber Foto: Suara Desa
Ekonomi

PDI Perjuangan Jelaskan Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis dari APBN 2026

Suara Desa.co, Jakarta – PDI Perjuangan membeberkan dokumen resmi negara terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. PDI Perjuangan menyatakan, anggaran program itu tercatat berasal dari porsi belanja pendidikan.

Penjelasan ini disampaikan untuk merespons perdebatan yang berkembang di media sosial mengenai dari mana sebenarnya dana MBG bersumber.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan polemik yang beredar membuat banyak kader di daerah hingga masyarakat mempertanyakan konsistensi aturan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

PDI Perjuangan Rilis Alokasi MBG

Dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Esti menyebut bahwa merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026, total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun tidak seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan murni.

Menurutnya, dalam lampiran Peraturan Presiden tentang rincian APBN, terdapat alokasi untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun yang masuk dalam kelompok belanja pendidikan.

“Angka tersebut tercantum secara resmi dalam dokumen APBN. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan secara terbuka agar publik memahami data yang sebenarnya,” ujarnya.

Bantah Isu Efisiensi Anggaran

Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah anggapan bahwa pendanaan MBG berasal dari hasil penghematan kementerian atau lembaga.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22 beleid tersebut, disebutkan bahwa pembiayaan operasional pendidikan mencakup pelaksanaan program makan bergizi di satuan pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan itu, kata Adian, diperinci lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengenai rincian APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, tercatat alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.

Tegaskan Transparansi

PDIP menilai penyampaian data ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan mekanisme perundang-undangan.

Menurut Adian, seluruh kebijakan fiskal negara harus merujuk pada undang-undang dan peraturan presiden yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Karena itu, ia menegaskan bahwa informasi mengenai sumber dana MBG perlu diluruskan berdasarkan dokumen resmi.