Portal News Day - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengimbau talenta muda untuk proaktif memantau bursa kerja resmi guna menghindari informasi palsu dan penipuan lowongan kerja.
Imbauan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya kebutuhan untuk memverifikasi informasi lowongan pekerjaan di era digital. Herryandi menekankan pentingnya kepastian data sebagai modal utama bagi pencari kerja.
Disnakertrans Muba merujuk pada tiga payung hukum yang melindungi hak pencari kerja untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka. Pertama, Perpres No. 57 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan secara transparan. Kedua, Permenaker No. 39 Tahun 2016 yang menjamin pelayanan penempatan tenaga kerja yang objektif. Ketiga, Perda Muba No. 2 Tahun 2020 yang mengharuskan perusahaan di Muba untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Disnakertrans Muba juga menyediakan daftar kanal digital resmi untuk memantau lowongan pekerjaan, termasuk Instagram dan TikTok. Herryandi menegaskan bahwa seluruh layanan informasi lowongan kerja melalui Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI adalah gratis dan bebas pungutan liar. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika ada pihak yang meminta imbalan dalam proses rekrutmen.