Panduan Pelaporan Pajak Penghasilan Aset Kripto di DJP Online
Sejak 1 Mei 2022, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan regulasi pajak terhadap aset kripto, yang mulai dapat dilaporkan pada Juni 2022. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, yang menetapkan bahwa penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final.
Pemajakan transaksi aset kripto merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, yang diresmikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan dijelaskan lebih lanjut dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Salah satu platform yang mematuhi regulasi ini adalah Pintu, yang terdaftar di Bappebti dan mengenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan oleh penggunanya.
Cara Mendapatkan Laporan Pajak Aset Kripto di Pintu
Untuk melaporkan PPh atas aset kripto ke DJP Online, langkah pertama adalah memperoleh laporan pajak untuk transaksi aset kripto dalam satu tahun. Berikut adalah cara untuk mendownload laporan pajak melalui Pintu:
- Masuk ke aplikasi Pintu.
- Pilih menu “Tax Report/Laporan Pajak”.
- Pilih tahun pajak dan tekan “Download Laporan/Report” untuk mengunduh laporan, atau tekan “Kirim Laporan ke Email Saya/Send Report to My Email” untuk mengirim laporan ke email.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, laporan pajak Anda akan berhasil diunduh atau dikirim ke email Anda.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Aset Kripto
Untuk melaporkan aset kripto dengan SPT 1770S, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login.
- Klik menu Lapor dan pilih E-filing.
- Buat SPT dan jawab pertanyaan yang muncul. Pada pertanyaan nomor 4, pilih formulir. Kemudian pilih SPT 1770 S.
- Isi data formulir, seperti tahun pajak dan status SPT, lalu klik selanjutnya.
- Pada bagian sumber/jenis penghasilan, pilih opsi no. 14 untuk Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final. Masukkan Total Transaksi Jual kripto dan Total Pajak PPh 22 Final yang sesuai.
Contohnya, berdasarkan laporan pajak kripto dari Pintu tahun 2023, total transaksi jual kripto adalah Rp133.000 dan total PPh 22 Final adalah Rp133. Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan Rp133.000 dan PPh terutang dengan Rp133.
Selanjutnya, di bagian daftar kekayaan, pilih opsi untuk menambahkan dan masukkan nomor 039 pada kolom kode harta untuk kategori ‘investasi lainnya’. Sertakan nama harta, tahun perolehan, dan detail tambahan sebelum menyimpan data tersebut. Setelah semua informasi di bagian kedua formulir terisi, tekan tombol berikutnya.
Isi formulir dengan informasi yang akurat hingga selesai, kemudian tekan tombol lanjut untuk memeriksa kelebihan atau kekurangan pembayaran pada SPT Anda.
Pada tahap akhir, klik untuk mengirim SPT Anda. Konfirmasi pengiriman SPT akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Dengan langkah-langkah ini, proses pelaporan pajak atas aset kripto Anda telah lengkap.




