Otomatisasi Transaksi Tol: Puluhan Ribu Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Mulai November 2023, pengguna jalan tol di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam cara transaksi pembayaran. Seluruh transaksi di gerbang tol akan dilakukan secara otomatis tanpa melibatkan petugas, mengakibatkan potensi pemutusan hubungan kerja bagi ribuan karyawan yang selama ini bertugas di gardu tol.
Tanggal 31 Oktober 2023 menjadi hari terakhir petugas menerima karcis dan uang tunai di gerbang tol. Kebijakan ini, yang merupakan langkah menuju transaksi nontunai, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga menimbulkan kecemasan di kalangan para pekerja. Salah satunya adalah Meti Mujianti, seorang penjaga gardu tol berusia 22 tahun. Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan kemungkinan di-PHK akibat otomatisasi tersebut.
“Saya cemas, karena jika terjadi otomatisasi, tentu ada pengurangan tenaga kerja. Walaupun ada tawaran untuk pindah, saya khawatir di tempat baru juga akan mengalami pengurangan,” ujar Meti. Setelah tiga tahun bekerja, ia merasa belum siap untuk berpindah pekerjaan, terutama karena perusahaan belum memberikan pelatihan keahlian yang diperlukan.
Menurut Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), diperkirakan ada sekitar 20.000 pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini. Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, menekankan bahwa meskipun pemerintah menyatakan tidak ada PHK, kenyataannya banyak pekerja yang akan terdampak.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa para petugas yang terpengaruh akan dipindahkan ke posisi lain dalam perusahaan atau anak perusahaannya. “Kami akan memastikan tidak ada PHK dan akan ada komunikasi antara perusahaan dan pekerja,” jelas Herry.
Namun, Mirah Sumirat meragukan janji tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meskipun ada rencana pengalihan, tidak ada jaminan bahwa semua pegawai akan mendapatkan posisi baru. “Bahkan jika ada pengalihan, kemungkinan besar hanya segelintir orang yang akan diterima,” ujarnya.
ASPEK juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan transaksi nontunai. Sekjen ASPEK, Sabda Pranawa Djati, mengingatkan bahwa kewajiban transaksi nontunai dapat melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang tunai. “Jika kami ditolak menggunakan uang tunai pada 31 Oktober, kami akan melapor ke polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sabda menegaskan bahwa kebijakan ini merampas hak konsumen untuk memilih metode pembayaran. “Setiap konsumen berhak untuk bertransaksi sesuai keinginan mereka,” ujarnya. Sebagai respons, ASPEK berencana membawa kebijakan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan mengajukan gugatan class action sebagai bentuk protes terhadap pemaksaan transaksi nontunai.
Dengan perubahan ini, masa depan ribuan pekerja yang bergantung pada transaksi tunai di gerbang tol masih menyisakan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.




