Optimalisasi SIMBI Kemenag untuk Meningkatkan Layanan Publik
Jakarta - Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) di Kementerian Agama (Kemenag) terus mengalami pengembangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh sistem pelayanan publik dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat membuka kegiatan Pengolahan Data Statistik Bimas Islam Pusat dan Daerah di Jakarta pada hari Senin, 2 September.
"SIMBI akan terus dioptimalkan agar sistem pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat," ungkap Muhammadiyah Amin. Ia menjelaskan, semua pendataan di lingkungan Bimas Islam kini telah dilakukan menggunakan teknologi informasi yang memanfaatkan SIMBI, yang dirancang agar integral, efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurut Muhammadiyah Amin, SIMBI dibangun berdasarkan kebutuhan di lapangan untuk meningkatkan layanan informasi dalam berbagai bidang, seperti pernikahan, direktori Kantor Urusan Agama (KUA), pengelolaan masjid, wakaf, dan zakat. Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan sistem informasi terkait peta konflik sosial keagamaan di Indonesia sedang dilakukan dengan cara yang terpadu, terintegrasi, dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Integrasi Sistem Informasi Bimas Islam
Beberapa sistem informasi yang akan diintegrasikan dengan SIMBI antara lain:
- SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) untuk meningkatkan layanan administrasi pencatatan pernikahan dan data terkait.
- DIREKTORI KUA untuk memberikan informasi tentang alamat dan lokasi gedung KUA di seluruh Indonesia berdasarkan Sistem Informasi Geografis (GIS).
- SIMAS (Sistem Informasi Masjid) untuk menyajikan data mengenai lokasi masjid dan mushalla, termasuk foto dan profil, khususnya bagi masjid yang menerima bantuan dari Ditjen Bimas Islam.
- SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) untuk informasi terkait wakaf.
- SIMZAT (Sistem Informasi Zakat Terpadu) untuk informasi mengenai zakat.
- Direktori Penghulu, Penyuluh Agama Islam (PAI), dan Majelis Taklim.
- Peta Konflik Sosial Keagamaan di Indonesia.
Semua sistem ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan memuaskan bagi masyarakat.




