OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Inovasi Teknologi dan Aset Keuangan Digital
Sumber Foto: detikFinance
Teknologi

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Inovasi Teknologi dan Aset Keuangan Digital

detikFinance Moneter

OJK Terbitkan Aturan Inovasi Teknologi & Aset Keuangan Digital, Ini Isinya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance

Sabtu, 07 Feb 2026 19:15 WIB

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan industrik keuangan dalam negeri sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

Kedua aturan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.