Muhammadiyah: Gerakan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati Hari Internasional Penyandang Disabilitas (International Day of Persons with Disabilities). Peringatan ini sebagai momen refleksi global tentang bagaimana masyarakat memperlakukan warganya yang hidup dengan ragam hambatan.
Peringatan ini kian relevan karena isu disabilitas tidak lagi dipahami semata sebagai persoalan medis atau sosial, melainkan sebagai urusan hak asasi manusia. Di tengah transformasi wacana ini, Muhammadiyah muncul sebagai salah satu aktor keagamaan yang memainkan peran signifikan.
Pada 2007, Muhammadiyah telah mengelola lebih dari delapan puluh panti dan lebih dari tujuh puluh Sekolah Luar Biasa (SLB) di berbagai daerah. Di Jawa Barat, SLB Aisyiyah Singaparna berdiri sejak 1986. Hal ini menjadi sebuah penanda bahwa layanan pendidikan bagi anak-anak difabel bukanlah agenda baru.
Akar teologisnya dapat ditelusuri dari Teologi al-Ma’un—interpretasi K.H. Ahmad Dahlan bahwa kesalehan tidak ditentukan oleh hafalan ayat, tetapi oleh keberpihakan pada kaum tertindas. Dalam konteks ini, komunitas difabel dipahami sebagai kelompok yang kerap mengalami “kesendirian sosial”, ketidaksetaraan kesempatan, dan diskriminasi, sehingga siapa pun yang menelantarkan atau mendiskriminasi mereka dipandang sebagai pendusta ajaran agama.
Di sinilah fondasi moral gerakan Muhammadiyah terhadap disabilitas berdiri. Dari fondasi ini muncul sebuah panggilan untuk tidak hanya merawat, tetapi juga memerdekakan.
Menurut Maftuhin, arah baru mulai tampak setelah 2010 ketika istilah difabel pertama kali muncul dalam dokumen resmi Muhammadiyah, yakni Program Muhammadiyah 2010–2015. Isu disabilitas lalu ditetapkan sebagai prioritas strategis pada Muktamar 47 tahun 2015, termasuk amanat untuk menyusun Fikih Difabel.
Transformasi ini penting karena menunjukkan perubahan paradigma: 1) dari sekadar objek belas kasihan menjadi subjek hak; 2) dari lembaga residensial yang memisahkan, menuju pendidikan inklusif dan pemberdayaan komunitas; 3) ari layanan karitatif menuju advokasi kebijakan publik.
Secara internal, perubahan ini tampak dalam program tiga majelis:
Majelis Pelayanan Sosial (MPS) atau yang sekarang menjadi Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) — tetap mengelola panti dan SLB, tetapi mulai mengembangkan pelatihan vokasional, kewirausahaan, dan integrasi anak nondifabel di panti tertentu.
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) — mengembangkan model pemberdayaan berbasis komunitas, seperti koperasi KSP Bank Difabel di Yogyakarta yang dikelola oleh puluhan difabel secara mandiri.
Majelis Tarjih dan Tajdid — menghasilkan Fikih Difabel sebagai landasan teologis dan etis untuk membangun masyarakat inklusif.
Pendekatan rights-based ini juga diwujudkan dalam advokasi kebijakan. Muhammadiyah berpartisipasi dalam penyusunan Perda Disabilitas di empat kabupaten di DIY, bekerja sama dengan CIQAL, ILAI, dan jaringan difabel lainnya.
Fikih Difabel: Rancangan Teologis untuk Inklusivitas
Salah satu kontribusi terbesar Muhammadiyah ialah penyusunan Fikih Difabel, dokumen setebal ratusan halaman yang memetakan paradigma keagamaan yang ramah difabel. Menurut Maftuhin, dokumen ini bukan sekadar fatwa ubudiyah, melainkan konstruksi nilai dan prinsip Islam yang mendasari relasi sosial antara difabel dan masyarakat.
Tiga nilai dasar yang ditonjolkan adalah:
Tauhid — meniadakan standar “manusia normal”, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Seluruh manusia setara dalam ketidaksempurnaan.
Keadilan — difabel tetap subjek hukum (mukallaf), bukan individu yang dikeluarkan dari kewajiban keagamaan, meski kewajiban itu disesuaikan dengan kemampuan.
Maslahah — setiap manusia, termasuk difabel, memiliki hak dan kemampuan untuk berkontribusi bagi kemajuan sosial.
Nilai-nilai itu diterjemahkan menjadi prinsip al-usul al-kulliyah: kemuliaan manusia, inklusivitas, dan dorongan untuk maju dalam ilmu pengetahuan.
Bagian hukum praktis memang tidak terlalu rinci, namun ia memberi pijakan penting, seperti keabsahan shalat di atas kursi roda yang terkena najis atau penggunaan bantuan untuk berwudhu. Prinsip yang dipakai adalah menghilangkan kesulitan, meminimalkan beban, dan memudahkan umat.
Di ranah muamalah, dokumen ini bahkan lebih progresif. Salah satu keputusannya adalah mengakui difabel intelektual dan psikososial sebagai mumayyiz, sehingga mereka tetap memiliki kapasitas hukum dalam batas tertentu. Keputusan ini bukan hanya berdimensi teologis, tetapi juga mendukung mandat Undang-Undang Disabilitas 2016.
Penelitian Maftuhin menunjukkan bahwa Fikih Difabel adalah upaya penting, tetapi belum berakhir. Dengan jaringan amal usaha yang luas, Muhammadiyah memiliki potensi menjadi lokomotif reformasi sosial dalam isu hak difabel—baik dalam pendidikan, kesehatan, layanan keagamaan, maupun kebijakan publik.
Arif Maftuhin dan Abidah Muflihati, “The Fikih Difabel of Muhammadiyah: context, content, and aspiration to an inclusive Islam”, dalam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, Vol. 12. No. 02 (2022).
Tim Penyusun Materi Munas Tarjih Muhammadiyah XXXI. “Materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI: Mewujudkan Nilai-Nilai Keislaman yang Maju dan Mencerahkan.” Panitia Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI, November 2020.




