MPR Tegaskan Naskah PPHN Tetap Pertahankan Pilpres Langsung
Sumber Foto: Kompas.id
Nasional

MPR Tegaskan Naskah PPHN Tetap Pertahankan Pilpres Langsung

Naskah PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR tidak memuat perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Oleh Nikolaus Harbowo

07 Agt 2025 20:40 WIB · Politik & Hukum

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan mengubah desain pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Rancangan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR tetap memuat sistem pemilihan langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden. Komitmen untuk mempertahankan penguatan sistem pemerintahan presidensial itu diharapkan tetap terjaga dalam pembahasan antarfraksi agar PPHN tidak bergeser dari semangat reformasi.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan, tidak ada rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden (pilpres) secara langsung dalam naskah PPHN. Kajian yang disusun Badan Pengkajian MPR juga tidak mencantumkan usulan perubahan itu.

”Tidak ada. Tidak ada. Badan Pengkajian kemarin hanya diberi tugas sampai akhir Agustus untuk menyampaikan pengkajian terkait materi dan substansi PPHN,” ujar Eddy saat ditanya mengenai pengaturan sistem pemilihan presiden, Kamis (7/8/2025).

Eddy menjelaskan, setelah naskah diserahkan, MPR akan melanjutkan pembahasan untuk merealisasikan PPHN. Bentuk payung hukum yang akan digunakan masih dibahas dan terbuka untuk berbagai opsi.

”Kami sudah menyepakati untuk menindaklanjuti proses untuk merealisasikan PPHN. Tetapi kira-kira payung hukum apa yang akan digunakan, itu yang masih akan dibahas, apakah menggunakan amendemen UUD 1945, konsensus nasional, atau undang-undang saja,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengungkapkan, naskah PPHN juga tidak memuat pengembalian kewenangan MPR untuk mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR. Hal ini mengingat konstitusi juga tidak diubah. ”Tap MPR hanya bisa keluar ketika MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Sekarang, kan, tidak lagi,” kata Eddy.

Baca Juga PPHN Diusulkan Diatur UU, MPR Gerilya ke Partai Politik

Naskah hasil kajian Badan Pengkajian MPR diserahkan dalam rapat gabungan MPR pada Rabu (6/8/2025). Rapat tersebut diikuti pimpinan MPR, para ketua dan wakil ketua fraksi, Kelompok DPD, serta alat kelengkapan MPR lainnya seperti Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran.

Berkonsulitasi dengan Presiden

Secara terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menyebutkan bahwa penyusunan naskah PPHN merupakan hasil kerja lintas periode keanggotaan MPR. ”Ini adalah sebuah sejarah karena tiga periode naskah ini dikaji, dibahas, dirumuskan, dan akhirnya bisa kami terima sebagai naskah PPHN untuk dibicarakan lebih lanjut tentang bentuk dan produk hukumnya,” ujarnya.

Senada dengan Eddy, menurut Muzani, bentuk hukum dari PPHN masih akan dibicarakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan amendemen UUD 1945 atau penerbitan Tap MPR, setelah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, menegaskan bahwa naskah yang diserahkan Badan Pengkajian MPR masih bersifat akademik dan belum menjadi pandangan resmi fraksi-fraksi atau Kelompok DPD. Karena itu, ia meyakini pengambilan keputusan kemungkinan belum akan dilakukan dalam bulan Agustus ini.

”Itu, kan, baru hasil kajian. Belum menjadi keputusan fraksi-fraksi, termasuk DPD. Setidaknya hasil kajiannya sudah selesai dan nanti akan dilanjutkan dengan keputusan berikutnya, bisa membentuk panitia ad hoc untuk membahasnya,” ujar Dedi.

Kedaulatan di tangan rakyat

Terkait substansi PPHN, Dedi menyampaikan bahwa DPD tetap berpandangan bahwa sistem presidensial dengan pilpres secara langsung adalah pilihan terbaik bagi Indonesia saat ini. Ia berharap komitmen mempertahankan sistem presidensial tersebut dijaga hingga pembahasan antarfraksi, agar tidak bergeser dari semangat reformasi.

”Mandat terbesar kepada presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu akan lebih kuat. Jadi sistem presidensial yang kita maksudkan itu tentu kedaulatannya tetap berada di tangan rakyat,” kata Dedi.

Baca Juga Menjaga Moralitas Pemerintahan Presidensial

Ia menambahkan, belum ada pembahasan serius dalam naskah PPHN soal alternatif sistem pemilu selain yang berlaku saat ini.

”Tidak dibahas secara serius soal itu menurut saya, ya. Namun, kalau nanti amendemen UUD juga mengubah desain pilpresnya, kan, pasti akan berbeda lagi nanti diskusinya. Jadi setidaknya kami sudah mengingatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pembentukan PPHN tidak boleh menegasikan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi amanah reformasi karena dengan keberadaan negara yang kaya akan keragaman suku, ras, dan agama tidak memungkinkan lagi diberlakukan kembali sistem sentralisasi.

”Pemerintahan kita ini belakangan agak sentralistik. Semangat otonomi daerah sebagai amanat reformasi sudah diamputasi pelan-pelan. Jangan sampai PPHN nanti justru bergeser dari semangat desentralisasi menjadi sentralisasi,” tuturnya.

Selain itu, Dedi menyampaikan, reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional harus menjamin penguatan dan pemberdayaan daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.

pphn Pokok-pokok haluan negara Sidang istimewa mpr Amandemen konstitusi MPR Presiden Prabowo Sistem pemilihan presiden pilpres

Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo

|

Editor:

Anita Yossihara

|

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul