MK Targetkan Selesaikan PHPU Pilpres dalam 14 Hari
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

MK Targetkan Selesaikan PHPU Pilpres dalam 14 Hari

Beranda /

Berita /

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Dibaca: 14597104

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada Kamis (21/3/2024) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Terkait masuknya gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam wawancara dengan awak media di depan Ruang Media Center MK menyatakan MK optimis untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait. Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelas Suhartoyo yang sekaligus melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.

online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Perkara PHPileg

Pada malam harinya tepatnya pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. (*)

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.