Sumber Foto: Tempo.co
Sosial
MK Akui Penyandang Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas
Portal News Day - AHKAMAH Konstitusi melalui putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 menyatakan penyandang penyakit kronis sebagai bagian dari disabilitas. Melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026, tersebut, MK memaknai ulang bagian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.




