Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan Difabel: Tantangan dan Solusi Komprehensif
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan Difabel: Tantangan dan Solusi Komprehensif

1. Pandangan Gender dalam Kasus Perempuan Difabel

Dari perspektif gender, perempuan difabel mengalami diskriminasi berlapis (double discrimination). Mereka didiskriminasi karena statusnya sebagai perempuan sekaligus sebagai penyandang disabilitas. Dalam konstruksi sosial patriarkal, perempuan sering diposisikan sebagai pihak yang lemah, subordinat, dan rentan. Ketika perempuan tersebut juga seorang difabel, tingkat kerentanannya menjadi semakin besar.

Artikel menunjukkan bahwa mayoritas kasus yang dialami perempuan difabel adalah kekerasan seksual. Hal ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Banyak korban merupakan tunagrahita atau tunarungu yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Ketika keterangan korban berubah-ubah karena kondisi mental atau keterbatasan komunikasi, aparat hukum kerap menganggapnya tidak konsisten dan meragukan kesaksiannya.

Dalam perspektif gender, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih berorientasi pada standar "normalitas" tertentu. Hukum acara pidana belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan korban difabel. Misalnya, belum tersedianya juru bahasa isyarat secara sistematis, belum adanya pendamping psikolog secara otomatis dalam proses pemeriksaan, serta belum adanya prosedur khusus bagi difabel intelektual.

Selain itu, budaya masyarakat yang enggan menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual semakin memperlemah posisi korban. Perempuan difabel sering menghadapi stigma sosial, dianggap sebagai aib, bahkan disalahkan atas kekerasan yang menimpanya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya dan struktur sosial yang belum sensitif terhadap isu gender dan disabilitas.

Lebih jauh lagi, ketimpangan ini memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan belum sepenuhnya inklusif. Perempuan difabel seringkali tidak hanya berjuang untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang dialaminya, tetapi juga harus membuktikan kapasitasnya sebagai subjek hukum yang dapat dipercaya. Kondisi ini mempertegas adanya bias struktural dalam sistem peradilan yang masih memprioritaskan standar komunikasi, perilaku, dan ekspresi yang dianggap "normal", sehingga kelompok difabel berada pada posisi yang tidak setara sejak awal proses hukum.

Dalam kerangka keadilan gender, negara seharusnya hadir untuk menghapus hambatan struktural tersebut dengan memastikan adanya kebijakan dan mekanisme yang responsif terhadap kebutuhan khusus perempuan difabel. Perspektif gender tidak hanya menuntut kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga keadilan substantif yang mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis, dan fisik korban. Tanpa pendekatan yang sensitif terhadap gender dan disabilitas, perempuan difabel akan terus berada di persimpangan ketidakadilan, yaitu ketidakadilan berbasis gender dan ketidakadilan berbasis disabilitas.

2. Pendapat Kelompok dalam Mengatasi Masalah Perempuan Difabel Korban Kekerasan

Menurut kelompok kami, persoalan perempuan difabel korban kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum formal semata. Masalah ini bersifat struktural karena melibatkan ketimpangan gender, stigma terhadap disabilitas, lemahnya sistem perlindungan, serta budaya masyarakat yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penguatan perspektif aparat penegak hukum : polisi, jaksa, hakim, dan advokat harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai ragam disabilitas dan kebutuhan khusus korban. Tanpa pemahaman tersebut, proses hukum justru dapat memperparah trauma korban. Pelatihan berkala tentang pemeriksaan ramah difabel, penggunaan bahasa sederhana, teknik komunikasi alternatif, serta perspektif gender menjadi sangat penting. Aparat tidak boleh memandang keterbatasan korban sebagai kelemahan kesaksian, melainkan sebagai kondisi yang memerlukan metode pemeriksaan khusus.

Penyediaan pendampingan profesional : setiap perempuan difabel korban kekerasan harus didampingi oleh penasihat hukum, psikolog, pekerja sosial, dan jika diperlukan juru bahasa isyarat sejak awal proses hukum. Pendampingan ini harus menjadi kewajiban negara, bukan hanya bergantung pada LSM. Negara wajib menjamin korban tidak menjalani proses hukum sendirian tanpa dukungan emosional dan hukum.

Sistem peradilan yang aksesibel dan inklusif : kantor polisi, kejaksaan, dan pengadilan harus menyediakan fasilitas yang ramah difabel, seperti jalur kursi roda, ruang pemeriksaan yang aman dan nyaman, serta alat bantu komunikasi. Prosedur hukum juga perlu lebih adaptif, misalnya dengan penggunaan rekaman kesaksian untuk menghindari trauma akibat pengulangan cerita.

Edukasi dan perubahan budaya masyarakat : banyak kasus tidak terungkap karena stigma dan rasa malu. Oleh karena itu, perlu kampanye publik tentang hak-hak difabel serta pentingnya perlindungan korban kekerasan. Masyarakat harus didorong untuk tidak menyalahkan korban dan berani menjadi saksi.

Penguatan Regulasi dan Implementasi : undang-undang tentang penyandang disabilitas dan perlindungan saksi serta korban harus dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah perlu menyediakan kebijakan teknis dan anggaran khusus untuk menjamin pelayanan hukum yang ramah difabel.

Pendekatan berbasis kak asasi manusia : merempuan difabel korban kekerasan harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas perlindungan dan keadilan. Proses hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.

Kesimpulannya, penyelesaian masalah ini memerlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan organisasi pendamping agar keadilan benar-benar dapat terwujud.

3. Peran Aparat Penegak Hukum