Menteri PKP Siapkan Aturan KPR 40 Tahun, Masyarakat Bisa Cicil Rumah Di Bawah 1 Juta
Lifestyle

Menteri PKP Siapkan Aturan KPR 40 Tahun, Masyarakat Bisa Cicil Rumah Di Bawah 1 Juta

Portal News Day - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan bahwa kementeriannya sedang menyiapkan regulasi baru untuk skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap rumah subsidi dengan cicilan yang dapat mencapai kurang dari Rp 1 juta per bulan.

Awal Kejadian

Usulan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan hari buruh pada 1 Mei 2026. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa beban pengeluaran buruh untuk tempat tinggal cukup tinggi dan mengarahkan agar pengeluaran tersebut dialihkan menjadi cicilan kepemilikan rumah.

Perkembangan

Menteri Maruarar menyatakan bahwa regulasi terkait KPR ini sedang dimatangkan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia memastikan bahwa semua pihak setuju untuk mendukung kebijakan ini.

Kondisi Terakhir

Maruarar menegaskan bahwa seluruh regulasi yang disusun akan segera diterbitkan dan diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbanyak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan target pembangunan minimal satu juta rumah yang akan dimulai tahun ini.

You can share this post!