Menteri Agama Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta
Sumber Foto: Kementerian Agama
Pintu Informasi

Menteri Agama Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta

Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, secara resmi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Acara peresmian berlangsung di Kanwil Kemenag pada Selasa, 27 Februari.

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan harapannya agar PTSP dapat membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lebih dekat dengan masyarakat. "Selamat. Semoga PTSP ini membuat Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta menjadi lebih dekat dengan masyarakat," ungkap Menag.

Menag menekankan bahwa PTSP tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik tetapi juga untuk menghilangkan prasangka negatif yang mungkin berkembang di masyarakat. "PTSP ini merupakan usaha untuk menepis, menghilangkan hal-hal yang selama ini bisa menjadi fitnah untuk kita," jelasnya.

Lebih lanjut, Menag berharap PTSP dapat memangkas proses administrasi dalam layanan birokrasi. Sebelumnya, layanan dilakukan melalui beberapa meja yang sering menimbulkan ketidakpastian mengenai biaya. Dengan adanya PTSP, diharapkan proses layanan dapat lebih cepat dan mudah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus mengembangkan PTSP di berbagai satuan kerja. "Inovasi dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan yang dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya nanti, aktivitas administrasi sudah harus berbasis elektronik," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Saiful Mujab, melaporkan bahwa terdapat sekurangnya 10 jenis layanan yang akan tersedia di loket PTSP. Layanan tersebut meliputi:

  • Izin Belajar S1
  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Rekomendasi RPTKA
  • Pemohonan Rohaniwan
  • Surat Masuk
  • Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  • Rekomendasi Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
  • Rekomendasi Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
  • Informasi Verifikasi dan Sertifikasi Arah Kiblat
  • Izin Pendirian Lembaga Amil Zakat

Saiful Mujab menambahkan, "Dengan keberadaan PTSP, kami berharap dapat memberikan layanan publik yang unggul. Ini sesuai dengan amanat reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama."