Marketplace Sebagai Sarana Peningkatan Kepatuhan Pajak Pedagang Online
Sumber Foto: DDTCNews
Gerbang Berita

Marketplace Sebagai Sarana Peningkatan Kepatuhan Pajak Pedagang Online

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan pedagang online dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memastikan bahwa pelaku usaha terdaftar dalam sistem perpajakan secara resmi.

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory, Denny Vissaro, mengungkapkan bahwa banyak pedagang konvensional kini beralih untuk berjualan melalui platform marketplace. Proses migrasi ini memungkinkan para pedagang terdata dalam sistem internal penyelenggara marketplace, sehingga dengan adanya kewajiban pemungutan pajak, merchant secara otomatis masuk dalam radar sistem perpajakan.

"Pedagang yang sebelumnya berjualan secara konvensional dan biasanya tidak memenuhi kewajiban pajaknya, kini beralih ke e-commerce. Mereka yang dulunya merupakan bagian dari ekonomi yang tidak tercatat, kini dapat diidentifikasi dan terdaftar dalam marketplace," ujar Denny dalam seminar Petra Agile & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Petra pada Selasa (1/10/2025).

Denny menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025, serta Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2025. Kebijakan ini dianggap sebagai peluang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif, di mana lebih banyak wajib pajak dapat terdaftar dan dibantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Dengan digitalisasi ini, ada kesempatan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif. Sehingga, lebih banyak wajib pajak dapat terdata dan dibantu dalam membayar pajak," tambahnya.

Meski demikian, Denny mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tantangan administrasi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya adalah perbedaan antara pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dan yang di bawah ambang batas tersebut. Selain itu, perusahaan besar yang juga berjualan di marketplace dan telah memenuhi kewajiban pajak mereka secara mandiri, kini harus dikenakan PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang dapat memengaruhi mekanisme pengkreditan pajak mereka.

Denny menekankan pentingnya waktu adaptasi bagi marketplace dalam menerapkan kebijakan ini, karena setiap platform memerlukan persiapan infrastruktur sebelum dapat berfungsi sebagai pemungut pajak yang resmi. "Teknis pemungutannya memang tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk beradaptasi," jelasnya.

Di sisi lain, Denny juga menyampaikan tiga opsi kebijakan yang dapat membantu mengoptimalkan pemungutan PPh atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam e-commerce. Pertama, memberikan edukasi perpajakan kepada pedagang sebagai langkah awal untuk mengenalkan ketentuan perpajakan. Kedua, menyusun rekapitulasi data transaksi yang dapat menjadi dasar analisis potensi pemungutan PPN serta membantu pengawasan implementasi kebijakan. Ketiga, rekapitulasi data ini juga akan membantu pedagang dalam melakukan pencatatan atau pembukuan usaha, meskipun pemerintah perlu mempertimbangkan beban biaya yang ditanggung oleh platform marketplace.