Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Sumber Foto: Koran Manado
Hukum

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Portal News Day - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, terdakwa yang akrab disapa Noel ini menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Selain pidana kurungan, hakim juga memberikan sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," kata Noel, Mantan Wamenaker.

Ketua majelis hakim kemudian memastikan kembali sikap terdakwa di persidangan terhadap putusan tersebut.

Noel langsung memberikan jawaban singkat untuk menegaskan posisinya.

"Iya," jawab Noel, Terdakwa.

Di sisi lain, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim menjelaskan bahwa status hukum perkara ini belum inkracht karena jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap.

"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Persidangan sebelumnya melansir amar putusan hukum yang merinci total masa hukuman penjara bagi mantan pejabat kementerian tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Hakim menghukum Noel membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliaryar. Jika harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Eks Wamenaker ini terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro untuk pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 435 juta dari pihak swasta yang tidak dilaporkan ke KPK.

Perbuatan terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.