KPU: Jokowi Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye Pilpres
Nasional

KPU: Jokowi Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye Pilpres

Portal News Day - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa calon presiden petahana, Joko Widodo, tidak perlu mengambil cuti dari jabatannya saat mengikuti kampanye Pilpres 2019. Hal ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Awal Kejadian

Joko Widodo, yang telah mendapatkan dukungan dari lima partai politik, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bersiap untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Sebagai petahana, Jokowi memiliki posisi yang diuntungkan dalam kontestasi ini.

Perkembangan

Arief Budiman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres yang merupakan petahana untuk cuti saat mengikuti pilpres. Dia mengacu pada Pasal 301 dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat berkampanye dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin negara.

Kondisi Terakhir

Arief menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk meminta presiden cuti, karena ketentuan hukumnya jelas menyatakan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk melakukannya. Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan tanpa mengganggu tugas pemerintahan yang sedang berjalan.

You can share this post!