KPPN Bandung II Tingkatkan Disiplin LPJ dan Kewajiban Perpajakan Bendahara
RRI.CO.ID, Bandung - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Tahun 2026 di Aula Lantai III KPPN Bandung II, pada Rabu 12 Februari 2026 lalu. Bendahara adalah garda terdepan untuk mewujudkan akuntabilitas pertanggungjawaban uang negara.
Karenanya perlunya pemahaman bendahara dalam menyusun pertanggungjawaban dan kewajiban perpajakan menjadi hal yang sangat penting. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang bendahara baik penerimaan, pengeluaran maupun bendahara BLU.
Berdasarkan data penyampaian LPJ Bendahara yang terdiri dari LPJ Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara BLU pada bulan Desember 2025 sebanyak 211 LPJ telah berhasil disampaikan tepat waktu ke KPPN Bandung II. Hal ini menunjukan peningkatan kedisiplinan satker dibandingkan bulan November 2025 karena ada 2 bendahara yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan bahwa memasuki tahun anggaran 2026, tuntutan atas kualitas laporan keuangan pemerintah semakin meningkat. “Penyerapan anggaran yang baik tidak akan berarti apabila tidak diikuti dengan penyusunan LPJ Bendahara yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan bebas dari kesalahan” kata Jumiarsih, dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.
Demikian juga dengan kepatuhan akan perpajakan oleh bendahara merupakan hal yang sangat krusial untuk mencegah adanya potensi fraud dan temuan pemeriksaan. “Kinerja kepatuhan bendahara diukur berdasarkan kriteria ketepatan waktu penyampaian LPJ, kas tunai di brankas, penyetoran pungutan pajak, penyetoran pungutan PNBP, penyetoran sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan dan pembayaran LS Bendahara,” lanjut Jumiarsih.
Untuk meningkatkan pemahaman para bendahara secara komprehensif, pada kesempatan tersebut dihadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Hasil kolaborasi dengan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Pajak Jabar Satu telah mengirimkan pejabat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kasi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara, Direkotrat Pengelolaan Kas Negara, Danang Triyanto, menyampaikan materi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan dilanjutkan dengan Roni Zakaria, Sigit Kurniawan dan Sigit Andriyanto Penyuluh Pajak dari Kanwil Ditjen Pajak Jabar I menyampaikan materi terkait Kewajiban Perpajakan oleh Bendahara.
Melalui kegiatan tersebut KPPN Bandung II memperkuat komitmen dalam mewujudkan disiplin pertanggungjawaban APBN dan memastikan bahwa setiap transaksi belanja negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan oleh Bendahara, baik dari sisi pelaporan keuangan maupun kewajiban perpajakan.




