Portal News Day - Pemerintah mengumumkan bahwa setiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih berhak atas pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang bersumber dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini dikeluarkan dalam upaya untuk mendukung pengembangan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana yang disediakan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Dana Desa. Ia menjelaskan bahwa plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dianggap cukup untuk mendukung operasional dan perkembangan koperasi.
Disampaikan pula bahwa sebagian dari dana tersebut diperkirakan akan tetap ada sebagai cadangan untuk kebutuhan operasional koperasi di kemudian hari.