Ketua MUI PPU Tegaskan 'Satu Pintu' Informasi bagi Wartawan di Tengah Wacana Pembangunan Sekretariat Islam Terpadu
PENAJAM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU), KH. Abu Hasan Mubarok, mengeluarkan pernyataan tegas terkait informasi yang berkaitan dengan MUI. Ia melarang wartawan untuk memberitakan hal-hal yang berhubungan dengan MUI, kecuali informasi tersebut berasal langsung darinya. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks wacana pembangunan Kantor Sekretariat Islam Terpadu yang diinisiasi oleh Sekretaris Umum MUI PPU, Rakhmadi.
Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Senin (30/6), KH. Abu Hasan menegaskan, "Jangan diterima informasi dari siapapun yang mengatasnamakan MUI PPU bila itu bukan dari saya. Karena saya bisa nyatakan tidak bertanggung jawab." Ia menambahkan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan MUI PPU harus disampaikan melalui dirinya sebagai ketua umum.
Wacana pembangunan sekretariat ini muncul sebagai respons terhadap kurangnya wadah sentral bagi berbagai lembaga dan organisasi masyarakat Islam di PPU. Rakhmadi sebelumnya merencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah daerah agar segera membangun kantor sekretariat di sekitar Masjid Agung Al-Ikhlas, yang terletak di Jl. Propinsi Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Lebih lanjut, KH. Abu Hasan juga mengungkapkan kebingungannya ketika dimintai tanggapan mengenai berita yang berjudul "MUI PPU Usulkan Pembangunan Pusat Sekretariat Islam Terpadu di Dekat Masjid Agung Al-Ikhlas". Ia mengatakan, "Beritanya di atas antara judul dan permohonan respons jadi bingung saya membacanya." Dalam konteks ini, ia kembali menegaskan bahwa informasi harus berasal dari satu pintu, yakni dirinya.
Tanggapan positif datang dari Ketua Masjid Agung Al-Ikhlas PPU, Ustaz Dedi Arifin, yang menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan sekretariat. "Kami sangat mendukung sekali guna menunjang kegiatan-kegiatan Islam di wilayah PPU," ujarnya. Selain itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) PPU, Wakidi, juga menyatakan dukungan serupa, menekankan pentingnya sekretariat untuk mendukung pemakmuran masjid dan pembinaan remaja masjid.
Rakhmadi, yang mengusulkan pembangunan sekretariat, juga menjelaskan bahwa saat ini MUI PPU belum memiliki kantor sekretariat yang memadai, meskipun daerah tersebut sudah berusia 24 tahun pada 2026. Saat ini, MUI beroperasi di lantai satu Masjid Agung Al-Ikhlas, bersebelahan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU. Rakhmadi menyebutkan bahwa sebagai langkah awal, telah dilakukan kegiatan gotong-royong pembersihan lahan di sekitar area masjid pada Sabtu (28/6).
Lahan yang diusulkan untuk pembangunan kantor sekretariat diperkirakan seluas 100 kali 300 meter persegi dan terletak di sebelah utara Masjid Agung Al-Ikhlas, yang merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten PPU. Rencananya, pembangunan ini akan melibatkan berbagai organisasi dan lembaga terkait untuk mencapai kesepakatan resmi sebelum pelaksanaan.




