Keterbukaan Informasi HGU dan Potensi Korupsi di Sektor Kehutanan Indonesia
Sumber Foto: greenpeace.org
Pintu Informasi

Keterbukaan Informasi HGU dan Potensi Korupsi di Sektor Kehutanan Indonesia

Permintaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat telah diajukan sejak 30 Januari 2018. Namun, setelah lebih dari setahun, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak ATR/BPN.

Pada 8 Maret 2018, penanya mengajukan keberatan resmi atas ketidakjelasan informasi, hanya untuk menerima balasan dari ATR/BPN bahwa dokumen yang diminta belum terdokumentasi secara lengkap. Permohonan keterbukaan informasi tersebut mencakup daftar perizinan perkebunan sawit yang seharusnya terdokumentasi dengan baik, termasuk nama pemegang izin HGU, luas area, lokasi, jenis komoditi, dan peta areal HGU.

Usaha untuk memperoleh informasi tidak berhenti di situ. Penanya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Proses ini masih berlangsung, dengan ATR/BPN tetap berpegang pada argumen bahwa dokumen HGU bersifat rahasia dan terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kasus-kasus korupsi dalam pemberian izin HGU di Indonesia semakin marak. Beberapa insiden terbaru melibatkan anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait izin untuk perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama. Managing Director perusahaan tersebut, Eddy Saputra Suradja, telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Bupati Buol, Amran Batalipu, juga terlibat dalam penerbitan HGU untuk lahan sawit milik PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya.

Polemik mengenai HGU yang dikuasai oleh segelintir pengusaha juga berpotensi menciptakan konflik antara masyarakat dan korporasi. Laporan Ombudsman pada tahun 2017 menunjukkan adanya dugaan maladministrasi pemerintah terkait isu pertanahan yang mencapai 13,43% dari total 8.264 aduan. Kementerian ATR/BPN tercatat sebagai salah satu lembaga dengan jumlah aduan terbanyak ke Ombudsman pada tahun yang sama.

Tuntutan untuk reforma agraria bukan semata-mata janji pemerintah, melainkan merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan. Salah satu langkah awal untuk melaksanakan mandat ini adalah dengan membuka data informasi HGU, yang dapat membantu menyelesaikan konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi yang dinyatakan terbuka setelah melalui sengketa harus dapat diakses publik. Ketidakpatuhan pihak Menteri ATR/BPN terhadap keputusan ini berpotensi menimbulkan tindakan hukum, baik bagi pihak yang menang dalam sengketa maupun bagi Presiden jika terlibat dalam pengungkapan informasi HGU.

Keterbukaan informasi di sektor kehutanan sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti kerusakan hutan, konflik lahan, dan potensi korupsi dalam proses perizinan yang dapat berdampak pada pendapatan negara. Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi pengelolaan hutan dan lahan, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir dan kelestarian hutan di Indonesia dapat terjaga.