Kesempatan Kerja untuk Difabel: Dukung Potensi, Bukan Kasihan
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Kesempatan Kerja untuk Difabel: Dukung Potensi, Bukan Kasihan

Kata "kekurangan" sangat melekat dengan orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus. Mereka yang tidak bisa melihat, berbicara menggunakan bahasa isyarat, berjalan menggunakan kursi roda dianggap individu yang tidak normal. Pandangan ini sangat lumrah ditemukan di lingkungan bermasyarakat. Maka dari itu, masyarakat sekitar mengira orang yang memiliki kebutuhan khusus membutuhkan keringanan dalam menjalankan aktivitasnya. Anggapan ini tidak pantas diberikan kepada orang-orang berkebutuhan khusus. Mereka adalah teman difabel yang memiliki kemampuan berbeda serta potensi di berbagai bidang keahlian.

Untuk mempertajam keyakinan bahwa teman difabel adalah individu yang memiliki segudang potensi, mari kita perhatikan nama-nama yang akan disebutkan. Helen Keller, Stephen Hawking, Putri Ariani, Dani Aditya, dan Anggi Wahyuda. Ketika nama-nama itu dicari melalui mesin pencarian internet, maka yang muncul bukan hanya biodata lengkap masing-masing, melainkan segudang prestasi yang sudah mereka capai di tengah stigma negatif dari orang sekitarnya. Anggi Wahyuda, nama ini mungkin cukup asing diantara kita. Dia adalah pemuda yang kehilangan kaki kanannya saat berusia 15 tahun, sehingga mengharuskannya menggunakan tongkat kruk. Hal ini bukan halangan bagi Anggi untuk terus melangkah. Gunung-gunung dengan ketinggian 3.000-an mdpl sudah berhasil ia taklukkan, baru-baru ini Anggi berhasil melangkah jauh hingga Everest Basecamp dengan ketinggian 5.364 mdpl.

Meskipun demikian, masyarakat masih menganggap teman difabel adalah orang yang perlu diberi bantuan di berbagai tempat. Padahal, mereka hanya butuh kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang dimiliki. Dilansir dari iNews Jatim (2024), menurut mentor Tiara Handicraft yaitu Titik Winarti, menyatakan bahwa penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk menunjukkan potensinya. Kenyataannya, teman difabel masih sulit mendapatkan ruang kesempatan terutama di bidang pekerjaan. Berdasarkan data dari Menaker RI melalui laman Times Indonesia (2021), dari 17,74 juta penyandang disabilitas yang berusia kerja baru sekitar 7,8 juta yang masuk dalam angkatan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) penyandang disabilitas hanya 44%, jauh dibawah target TPAK yaitu 69%.

Angka di atas menunjukkan, baik pemerintah maupun pengusaha tidak serius dalam merespon aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas Pasal 53 ayat (1): Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Pasal 53 ayat ayat (2): Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selain Undang-Undang, terdapat juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, didalamnya mengatur mekanisme pemenuhan kuota 1% di perusahaan swasta dan 2% di instansi pemerintah/BUMN.

Dasar hukum yang sudah disusun rapi untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi teman difabel hanya sekadar rincian di atas kertas. Pihak pemerintah maupun pengelola perusahaan swasta berhutang besar kepada teman difabel. Mereka hadir di negeri ini bukan hanya penyumbang populasi semata. Bagaimana mereka dapat menjadi individu yang mandiri dan terampil, jika peluang untuk menunjukkan bakat dan potensi dipersempit. Teman difabel masih mendapatkan diskriminasi dan dianggap tidak kompeten dalam mengerjakan sesuatu. Sebagaimana yang dilansir dari PJS IMHA (2020), PDM (Penyandang Disabilitas Mental) mendapatkan diskriminasi secara terang-terangan oleh pemerintah Indonesia terkait hak atas pekerjaan. Salah satu bentuk diskriminasi yang dilakukan adalah persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sebelumnya, surat keterangan sehat jasmani juga memasukkan disabilitas fisik dan sensorik sebagai salah satu masalah kesehatan fisik. Namun, pada saat ini sudah mulai ada reinterpretasi terhadap surat keterangan sehat jasmani yang mana disabilitas fisik dan sensorik mulai tidak lagi dimasukkan sebagai kategori masalah fisik.

Fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa teman difabel tidak mendapatkan ruang aman serta kesempatan yang luas. Negara yang katanya menganut semboyan Bhineka Tunggal Ika ternyata tidak berpihak kepada mereka yang memiliki fisik berbeda. Jika, pemerintah dan lingkungan masih belum mampu menerima teman difabel di lingkup pekerjaan, bagaimana mereka mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sedangkan pemerintah tidak menyediakan dana khusus untuk penyandang disabilitas yang optimal. Miris sekali, hak-hak kemanusiaan yang sudah diatur sedemikian rupa belum berjalan dengan baik. Terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semenamena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Tidak ada alasan bagi masyarakat maupun pemerintah untuk mengesampingkan kebutuhan teman difabel. Rasa kasihan tidak membuat teman difabel menjadi lebih terhormat dan mandiri. Mereka hanya butuh kesempatan yang sama bersaing di bidang apapun sesuai kapasitasnya, termasuk di lingkungan pekerjaan. Stigma negatif kepada teman difabel, seperti selalu butuh bantuan, kurang mampu bekerja, dan hal-hal yang serupa harus segera dihilangkan. Teman difabel mampu, bahkan bisa mengalahkan kemampuan individu "normal" dalam mengerjakan sesuatu jika mereka diberi kesempatan untuk menunjukkan keahliannya.

PJS IMHA. (2020). Melawan Hambatan Penyandang Disabilitas Mental untuk Memperoleh Pekerjaan. Diakses dari