Kendala Transparansi Program Makan Bergizi Gratis di Menes: Tindakan Relawan Disorot
Sumber Foto: antero.co
Pintu Informasi

Kendala Transparansi Program Makan Bergizi Gratis di Menes: Tindakan Relawan Disorot

Pandeglang – Di tengah upaya untuk meningkatkan transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah insiden terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Ketika awak media dan aktivis berusaha melakukan konfirmasi terkait program tersebut, mereka menghadapi kendala yang tidak terduga berupa permintaan izin dari seorang relawan keamanan yang mengenakan pakaian sipil.

Peristiwa ini mengundang perhatian ketika relawan yang diketahui bernama Fauji meminta jurnalis untuk mendapatkan izin dari Koramil sebelum melanjutkan peliputan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang seharusnya ada dalam kerja jurnalistik. Sejak kapan tugas pers harus tunduk pada otoritas di luar mekanisme yang diatur?

Publik berhak mempertanyakan tindakan tersebut. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang jelas bagi kebebasan pers, termasuk hak untuk mengakses informasi tanpa adanya pembatasan yang tidak berdasar. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum.

Mokh Syaepudin, Wakil Pimpinan Redaksi Propam News TV, menegaskan bahwa kehadiran media bertujuan untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyarankan agar semua pihak dapat bekerja sama dan tidak terjebak dalam tafsir yang keliru terkait fungsi pers.

Ahmad Rusdi, perwakilan SPPG dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia, meminta maaf atas insiden ini dan menjelaskan bahwa tindakan relawan tersebut mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, pernyataan ini justru menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan program di lapangan.

Reaksi dari aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) dan jurnalis di Pandeglang menunjukkan bahwa insiden ini lebih dari sekedar miskomunikasi. Mereka menilai hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang kebebasan pers dan menyarankan bahwa kekeliruan dalam menafsirkan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi akses jurnalis.

Seiring dengan kejadian ini, muncul rencana aksi solidaritas yang menuntut evaluasi serta inspeksi mendadak terhadap dapur MBG di bawah yayasan tersebut. Salah satu aktivis menyatakan, “Jika program publik dijaga terlalu rapat, publik akan bertanya: apa yang sedang disembunyikan?”

Dalam konteks program gizi nasional, insiden ini menjadi pengingat bahwa transparansi tidak hanya sekedar retorika. Ketika informasi dijaga terlalu ketat, bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas.