Kemenkeu Tegaskan Dukungan terhadap Gugatan Guru Honorer terkait UU APBN 2026
Sumber Foto: Tirto.id
Ekonomi

Kemenkeu Tegaskan Dukungan terhadap Gugatan Guru Honorer terkait UU APBN 2026

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya disampaikan terkait gugatan sejumlah guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Klarifikasi ini menyusul penilaian Purbaya yang disebut menyatakan gugatan tersebut lemah dan berpotensi kalah.

Melalui keterangan resmi, Kemenkeu menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap UU APBN 2026.

"Kementerian Keuangan menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Jumat (20/2/2026).

Deni menjelaskan, dalam wawancara cegat dengan awak media, Purbaya tidak pernah secara tegas menyatakan bahwa gugatan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan kalah. Menurut dia, pernyataan Menkeu disampaikan dalam konteks umum bahwa setiap gugatan memiliki peluang untuk menang maupun kalah, bergantung pada kekuatan dasar hukumnya.

Artinya, jika dasar gugatan kuat, maka gugatan berpeluang untuk dimenangkan. Sebaliknya, apabila dasar gugatan lemah, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan kalah.

"Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2026).

Karena itu, Deni menegaskan Purbaya tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan serta aspirasi para guru honorer. Sebaliknya, pemerintah memahami peran penting guru honorer dalam sistem pendidikan nasional dan menempatkan mereka sebagai bagian dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," lanjut Deni.

Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan tidak ingin berspekulasi terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap UU APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Ia menegaskan akan menunggu hasil uji materiil tersebut di MK.

“Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” ujar dia singkat kepada para pewarta usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatra di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menilai bahwa apabila gugatan terhadap UU APBN 2026 dinilai lemah, pemerintah pusat berpeluang memenangkan perkara tersebut. Dengan demikian, berbagai program anggaran, termasuk alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG), diyakini tetap dapat berjalan sesuai rencana.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tambahnya.