Kemenkeu Tegaskan Dukungan Terhadap Gugatan Guru Honorer terkait APBN 2026
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan menghormati langkah guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat doorstop terkait gugatan guru honorer terhadap APBN 2026, khususnya mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Media Kaltim, Jumat (20/2/2026), Kemenkeu menegaskan bahwa Menkeu tidak pernah secara nyata menyatakan gugatan tersebut pasti akan kalah. Pernyataan yang disampaikan saat itu, disebutkan, berada dalam konteks penjelasan umum mengenai kemungkinan dalam proses hukum.
‘’Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” demikian kutipan pernyataan Menkeu Purbaya.
Kemenkeu menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada prinsip dasar dalam setiap proses gugatan hukum, yakni adanya kemungkinan menang atau kalah bergantung pada kekuatan argumentasi yang diajukan. Jika dasar gugatan kuat, maka berpotensi dikabulkan. Sebaliknya, jika argumentasi dinilai lemah, maka bisa saja ditolak.
Lebih lanjut ditegaskan, pernyataan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan atau mengabaikan aspirasi para guru honorer. Pemerintah memahami bahwa guru honorer memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian penting dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Kemenkeu pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog konstruktif demi memperkuat kebijakan pendidikan nasional ke depan.




