Kemenkeu Jelaskan Pernyataan Menkeu Terkait Gugatan Guru Honorer
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai gugatan seorang guru honorer terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam wawancara cegat, Purbaya menanggapi gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi kalah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kepastian hasil perkara.
“Maka dengan ini disampaikan, Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata gugatan tersebut akan kalah."
"Namun, Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan, yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Deni menjelaskan, maksud dari Menkeu adalah jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang.




