Kemenkeu Hargai Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026
Kemenkeu hormati aspirasi guru honorer terkait gugatan APBN 2026, Menkeu: hasil bisa menang atau kalah, tergantung dasar gugatan.
0 121
Jadi, Intinya Apa Sih?
Kemenkeu hormati uji materiil UU APBN 2026 oleh guru honorer.
Pernyataan Purbaya: gugatan APBN bisa menang atau kalah tergantung kekuatan dasar.
Kemenkeu ajak dialog konstruktif terkait kebijakan pendidikan nasional.
Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi
Ukuran Font: 16px
periskop.id - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuanfam Deni Sujanyoto buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya mengatakan gugatan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) oleh sejumlah pihak akan kalah.
Menurutnya, pihaknya sangat menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) saat media doorstop terkait Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026 khususnya Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Deni dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Deni menjelaskan pada kesempatan tersebut Purbaya menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang. Jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
BACA JUGA
Ironi Pendidikan 2026: Guru Honorer Cuma Dikasih 'Harapan', Pegawai MBG Langsung PPPK
16 Feb 2026
"Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ucap Purbaya saat kesempatan doorstop dengan media.
Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," jelas dia.
BACA JUGA
Potong Rambut Anak Kepala Suku, Guru di Papua Kena Denda Adat
02 Feb 2026
Siti Ayu Rachma
Penulis ini belum menambahkan bio.
Ikuti Kami:
WhatsApp Google News
guru honorer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Bagikan:
Sebelumnya
Pidato di AS, Prabowo Subianto Sebut Papan Interaktif Instrumen Pemerataan Pendidikan
Selanjutnya
Sinopsis Film Crime 101: Adu Cerdas Chris Hemsworth dan Mark Ruffalo dalam Heist Epik
Berita Terkait
Ironi Pendidikan 2026: Guru Honorer Cuma Dikasih 'Harapan', Pegawai MBG Langsung PPPK
Potong Rambut Anak Kepala Suku, Guru di Papua Kena Denda Adat
Ketua PGRI Bekasi Sindir Pemerintah: TNI dan Polri Tak Ada Honorer, Kenapa Guru Ada?
Lewat Omnibus Law, Baleg Upayakan Guru di Atas 35 Tahun Otomatis PNS
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar
Komentar




