Kecanduan Judi Online Picu Lonjakan Perceraian di HST
POJOKBANUA, BARABAI – Judi online (judol) kian menjelma menjadi ancaman serius bagi ketahanan rumah tangga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Tak lagi sekadar menggerus ekonomi keluarga, kecanduan judol kini memicu retaknya pernikahan, memaksa banyak istri memilih jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga.
Gejala itu tercermin dari lonjakan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IB Barabai pada Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, tercatat 102 gugatan cerai didaftarkan dengan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan.
“Cerai gugat yang diajukan istri mencapai 86 perkara, sementara cerai talak oleh suami hanya 16 perkara,” ujar Hakim Pengadilan Agama Barabai, Wida Uliyana, belum lama tadi.
Ia mengungkapkan, konflik rumah tangga yang berujung perceraian umumnya dipicu masalah ekonomi yang kian memburuk. Salah satu faktor dominan adalah kecanduan judi online, yang membuat pasangan lalai menafkahi keluarga dan enggan bekerja.
“Judol memperparah ketidakharmonisan. Banyak perkara berawal dari suami tidak memberi nafkah, malas bekerja, hingga kecanduan judi online,” jelas Wida.
Meski angka perceraian di awal 2026 terbilang tinggi, Wida menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan tren sepanjang tahun ini. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Barabai hanya mencatat 76 perkara perceraian.
“Baru satu bulan berjalan, jadi kami belum bisa memastikan apakah angka ini akan terus naik atau justru menurun,” katanya.
Berdasarkan data pengadilan, usia para pihak yang mengajukan perceraian berkisar antara 20 hingga 50 tahun. Dalam mayoritas kasus, pihak istri menjadi pihak yang paling terdorong mengambil langkah hukum sebagai jalan terakhir.
Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 11 perkara telah diputus, sementara puluhan lainnya masih dalam proses persidangan sesuai tahapan yang berlaku. (AS/KW)




