Kebijakan Informasi Satu Pintu Pemprov NTB Menuai Protes dari Organisasi Pers
Sumber Foto: IDN Times NTB
Pintu Informasi

Kebijakan Informasi Satu Pintu Pemprov NTB Menuai Protes dari Organisasi Pers

Mataram, NTB - Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, atau yang akrab disapa Iqbal-Dinda, untuk menerapkan sistem informasi satu pintu bagi wartawan mendapat tanggapan negatif dari sejumlah organisasi pers di daerah tersebut. Informasi resmi dari Pemerintah Provinsi NTB kini akan disampaikan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan menyempurnakan alur informasi, sehingga informasi yang diterima media dapat lebih terstruktur dan tidak asal-asalan. "Kita harapkan semuanya terarah. Pemberitaan yang didapatkan pasti dan tidak asal-asalan. Masing-masing dinas harus kita fungsikan sesuai tupoksinya," ungkap Dinda dalam rapat koordinasi di Pendopo Gubernur NTB pada Senin (24/2/2025).

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Dinda menekankan pentingnya penyampaian informasi yang objektif kepada masyarakat. Menurutnya, setiap berita harus disampaikan tanpa tambahan atau pengurangan, dan konfirmasi berita tetap harus dilakukan melalui Diskominfotik NTB. Namun, ketika ditanya mengenai keluhan wartawan terkait kesulitan menghubungi Kepala Diskominfotik untuk konfirmasi, Dinda tidak memberikan komentar.

Dalam kesempatan tersebut, Dinda juga menyatakan harapannya agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, serta menghindari pejabat yang berbicara sembarangan.

Respon Organisasi Pers

Menanggapi kebijakan tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyatakan protesnya. Mereka menilai kebijakan informasi satu pintu dapat menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta keterbukaan informasi publik. Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi membatasi akses jurnalis untuk mendapatkan informasi langsung dari narasumber yang berwenang, sehingga dapat menghasilkan informasi yang bersifat normatif dan dangkal.

Riadis menambahkan, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bias di kalangan awak media.

Seruan untuk Evaluasi Kebijakan

IJTI NTB menuntut pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kebijakan informasi satu pintu dan memberikan akses wawancara langsung dengan pejabat publik. Mereka juga mengajak seluruh insan pers di NTB untuk tetap berpegang pada prinsip independensi jurnalistik serta memperjuangkan hak atas kebebasan memperoleh informasi.

"Media sudah melewati banyak model kepemimpinan di daerah, dan kita memiliki pakem untuk tetap mendukung kebebasan pers. Pelemahan pers dalam bentuk apapun harus dilawan," tutup Riadis.