Portal News Day - Setelah enam bulan ditahan, delapan orang yang disebut sebagai tahanan politik akhirnya dibebaskan dari Rutan Kebon Waru Kelas I Bandung pada 28 Februari 2026. Mereka adalah Muhammad Jalaluddin Muklis, Very Kurnia Kusumah, Joy Erlando Pandiangan, Jatnika Alan, dan tiga rekannya berinisial EY, MSA, dan MVA.
Penangkapan mereka terjadi dalam gelombang protes yang berlangsung pada Agustus 2025. Muhammad Jalaluddin Muklis, salah satu dari delapan orang tersebut, ditangkap saat mengikuti aksi demonstrasi di Bandung. Ia mengaku kehilangan sepeda motor dan ponselnya saat ditangkap, yang kemudian diklaim sebagai barang bukti.
Setelah ditangkap, kedelapan orang tersebut didakwa dengan pasal pengeroyokan. Pada 29 Januari 2026, mereka dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selama masa tahanan, mereka dilaporkan mengalami berbagai kesulitan, termasuk dugaan penyiksaan, meskipun pihak kepolisian membantah tuduhan tersebut.
Ketika gerbang penjara akhirnya terbuka, suasana haru menyelimuti momen kebebasan mereka. Keluarga dan sahabat menunggu di luar gerbang dengan wajah tegang. Mereka menyambut kepulangan para tahanan dengan pelukan dan ucapan syukur. Meskipun bebas, para mantan tahanan ini menghadapi tantangan untuk memulihkan diri dari pengalaman pahit selama enam bulan di balik jeruji besi. Aktivis dan pengacara mengingatkan pentingnya pemulihan psikososial bagi mereka yang mengalami penangkapan dan penahanan seperti ini, serta menekankan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap kasus-kasus serupa di masa depan.