Keadilan Hukum bagi Perempuan Difabel: Tantangan dan Diskriminasi
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Keadilan Hukum bagi Perempuan Difabel: Tantangan dan Diskriminasi

Persoalan disabilitas di Indonesia sering kali masih dipandang sebelah mata, baik oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Selama ini, isu difabel lebih banyak ditekankan pada penyelesaian kebutuhan praktis semata, seperti pemberian alat bantu atau pelatihan keterampilan. Padahal, saat bicara mengenai ranah hukum, ekspektasinya jauh lebih luas dan mendalam karena menyangkut hak asasi manusia yang paling mendasar.

Kekeraasan terhadap perempuan saat ini masih menjadi permasaalahan besar dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari berbagai kalangan. Posisi perempuan berada di baawah dominasi laki-laki karena sering dianggap sebagai sosok yang lemah, apalagi budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat sekitar di mana hal tersebut sangat mempengaruhi elemen kehidupan sehari-hari seperti adat istiadat, pendidikan, sosial, politik, ekonomi, dan juga agama. Perempuan penyandang disabilitas yang sering menjadi korban kekerasan seksual adalah permpuan penyandang disabilitas intelektual dikarenakan ketidakberdayaan dan kedisabilitasannya. Disabilitas intelektual merupakan suatu kondisi ketika seseorang terlahir dengan kecerdasan dan kemampuan mental di bawah rata-rata dan tidak memiliki keterampilan yang cukup mumpuni untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Kelompok disabilitas intelektual memang bisa mempelajari kemampuan baru, namun mereka mempelajarinya lebih lambat dari orang-orang pada umumnya.

Kelompok dengan gangguan mental dan kecerdasan merupakan kelompok yang jauh lebih rentan menjadi sasaean atau target pelaku-pelaku kejahatan. Perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan untuk melaporkan kekerasan yang dialami tidaklah mudah, karena keterbatasan akses informasi, mobilitas fisik dan keterbatasan kemampuan komunikasi yang mereka miliki. Perempuan penyandang disabilitas yang terlibat dalam proses hukum merupakan kelompok yang paling rentan dan mengalami ketidakadilan. Mereka kerap diabaikan serta dipandang sebelah mata. Setelah pelaku kejahatan menjalani hukuman, secara yudisial permasalahan dianggap telah selesai. Kondisi ini sangat merugikan bagi perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

Dalam Artikel "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum" karya Muhammad Julijanto memaparkan realitas dan problematika yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas ketika berurusan dengan sistem peradilan, serta mengungkap bahwa sistem hukum di Indonesia masih sangat kaku dan diskriminatif terhadap perempuan difabel, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Masalahnya bukan sekadar kurangnya bukti, tapi adanya kegagalan sistemik dari tingkat kepolisian hingga pengadilan. Banyak kasus yang dibahas terkait kekerasan seksual, dengan berulang munculnya kendala struktural dan kultural, seperti aparat penegak hukum yang belum paham kebutuhan difabel, akses fisik dan informasi yang terbatas, bukti dan saksi yang sulit diperoleh, hambatan komunikasi, serta proses hukum yang panjang. Aparat penegak hukum sering kali kesulitan berkomunikasi dengan korban difabel.

Hukum di Indonesia cenderung menuntut standar "orang normal" dalam memberikan kesaksian. Ketika seorang korban tunagrahita memberikan keterangan yang berubah-ubah karena kondisinya, hukum langsung melabelinya "tidak sah" tanpa mempertimbangkan hambatan psikis dan fisik yang dialami. Akibatnya, penegakan hukum hanya menjadi formalitas belaka, sementara keadilan substansial bagi korban tidak sesuai dengan harapan. Padahal, perubahan keterangan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kondisi intelektual mereka, bukan berarti mereka berbohong. Dalam hal ruang pemeriksaan yang tidak aksesibel hingga jaksa yang tidak memberikan informasi perkembangan berkas karena menganggap korban sudah diwakili, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem tidak dirancang untuk mereka penyandang disabilitas. Dari data pendampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Tengah, dari 7 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel, hanya satu yang berhasil menjerat pelaku. Sisanya lepas karena alasan klasik: kurang alat bukti. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum kita gagal memberikan rasa aman.

Pandangan Aliran Feminisme

Jika menggunakan kacamata feminisme khususnya feminisme yang melihat ketidakadilan hukum, kasus dalam Artikel "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum" karya Muhammad Julijanto merupakan contoh nyata dari diskriminasi. Feminisme melihat bahwa perempuan difabel tidak hanya ditindas karena jenis kelaminnya di bawah sistem patriarki, tetapi juga disingkirkan karena kondisi fisiknya dalam sistem yang memuja kemampuan fisik sempurna. Feminisme melihat bahwa diskriminasi terjadi karena adanya ketimpangan kuasa yang ekstrem. Perempuan difabel dianggap sebagai kelompok yang lemah dan tidak berdaya, sehingga pelaku merasa punya kendali penuh dan hukum seringkali meragukan kesaksian mereka.

Feminisme arus utama kadang lupa bahwa pengalaman perempuan berbeda-beda. Dalam kasus ini, pendekatannya harus interseksional yaitu melihat bagaimana identitas sebagai "perempuan" dan "difabel" bertemu dan menciptakan bentuk penindasan unik yang tidak dialami perempuan non-difabel. Feminisme mengkritik bahwa standar hukum seringkali disusun oleh dan untuk orang non-difabel. Ketika jaksa atau hakim merasa sulit berkomunikasi dengan korban, mereka cenderung menyerah daripada mencari cara untuk memahami bahasa korban. Ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional perempuan atas nama birokrasi.

Feminisme interseksional yang di mana termasuk kritis penting dalam kasus tersebut, yaitu menjelaskan diskriminasi berganda seorang perempuan difabel yang mengalami penindasan karena gender, disabilitas, dan sering faktor lain seperti kemiskinan, pendidikan rendah atau status sosial. Interseksionalitas menuntut kebijakan dan praktik yang peka terhadap kombinasi identitas tersebutr. Ini berarti program bantuan hukum harus disesuaikan, seperti mediator isyarat/bahasa, ahli psikologi yang paham kecacatan intelektual, dukungan ekonomi, dan perlindungan saksi yang kontekstual.

Mohon tunggu...